Malaik@t Tak Akan Datang Jenguk Kita Jika Terjadi Kek3rasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) Tidak Khusus Pada Kelompok Agama Dan Keluarga
mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kek3rasan fis1k atau s3ksual. WHO mencatat satu dari lima perempuan di dunia mengalami pem3rkos4an atau percobaan pemerksaan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia.
Di Australia, satu dari enam perempuan meng4lami kek3rasan fis1k atau s3ksual, dari pasangan saat ini atau sebelumnya.
Meski demikian, beberapa lapor4n media di sana menimbulkan perhatian mengenai KDRT di komunitas Muslim, dan seringkali menghubungkannya dengan Surat An-Nisa ayat 34.
Kesal4hpahaman ini tidak hanya menjadi kesal@han di komunitas Australia, akan tetapi juga dis@lahpahami secara luas di komunitas Muslim.
Beberapa individu dan organisasi Muslim berkomentar tentang An-Nisa ayat 34 tanpa pemahaman yang tepat tentang konteksnya. Ini hanya menambah kesalahpahaman tentang apa pandangan Islam tentang KDRT.
Pandangan Islam terhadap kek3rasan rumah tangga
Pandangan Islam terhadap KDRT bersumber dari Al-Qur’an, kebiasaan Nabi Muhamad (Sunnah), sejarah, dan fatwa ulama.
Al-Quran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan hubungan antarpasangan.
Al-Qur’an mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih.
Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya:
Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan menc4ci wajahnya, dan jangan memukvlinya.
Muhammad lebih lanjut menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan.
Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur’an tentang kebenaran dan perlakuan baik.
Keker@san dalam rumah tangga dilihat dengan konsep kerug1an (darar) dalam hukum Islam.
Ini termasuk kegagalan suami untuk memberikan kewajiban keuangan (nafkah) untuk istrinya, tidak hadirnya suami dalam waktu lama, ketidakmampuan suami untuk memenuhi kebutuhan seksual istrinya, atau perlakuan sewenang-wenang anggota keluarga terhadap istri.
Pada abad ke-17, selama Kekaisaran Turki Usmani, vonis hukvm dikeluarkan terhadap suami yang melakukan keker4san dalam beberapa kasus KDRT.
Islam mengizinkan istri yang dilecehkan untuk mengklaim kompensasi di bawah ta’zir (hukuman jasmani). Ahli hukvm Suriah abad ke-19 Ibnu Abidin mengatakan ta’zir wajib dikenakan untuk:
… laki-laki yang memukvli istrinya secara berlebihan dan “mematahkan tulang”, “memb4kar kulit”, atau “menghitamkan” atau “memar kulitnya”.
Ayat ini secara khusus membahas masalah hvkum nusyvz, yang secara kontr0versial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan burvk.
Sudah baca artikel ini?Jangan lupa untuk like dan share ya.Terima kasih.
Sumber:theconversation